MANDALIKANEWS.COM | JAKARTA — Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O. S. Hiariej dalam pertemuan dengan CEO Open Government Partnership (OGP), Aidan Eyakuze.
Edward alias Eddy mengatakan Kemenkum telah menerapkan prinsip pemerintahan yang terbuka dalam berbagai layanannya. Sebagai contoh, penerapan beneficial ownership (BO) yang bertujuan membuka identitas pemilik manfaat sebenarnya dari suatu korporasi. Langkah ini krusial untuk mencegah tindak pidana korupsi sampai pendanaan terorisme.
“Penerapan beneficial ownership adalah langkah krusial dalam pencegahan korupsi, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme. Dengan transparansi BO, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan integritas bisnis di Indonesia,” kata di ruang kerjanya, Selasa (26/08/2025).
Sebagai bentuk implementasi transparansi, lanjut Eddy, Kemenkum membuka akses bagi masyarakat untuk memantau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya. Langkah ini adalah wujud nyata akuntabilitas publik dan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Dalam bidang penyusunan regulasi, Kemenkum menampung aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat sebagai bentuk partisipasi yang bermakna sehingga terbentuk regulasi-regulasi yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting. Keterbukaan ini memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan hukum,” ucapnya.
Kemudian, Kemenkum memastikan semua warga negara memperoleh akses yang sama terhadap keadilan melalui program bantuan hukum. Masyarakat miskin dan kelompok rentan menjadi fokus utama Kemenkum dalam program ini.
Senada dengan Eddy, Aidan juga menyoroti akses keadilan yang disediakan pemerintah Indonesia bagi masyarakat. Ia menggarisbawahi pentingnya dampak nyata dari akses keadilan. Artinya, program bantuan hukum tidak sekadar dibuat, tetapi harus benar-benar membantu masyarakat yang sedang membutuhkan keadilan.
“Upaya open government tidak hanya berhenti pada pembentukan institusi atau prosedur, melainkan harus menghasilkan perubahan positif yang dapat dirasakan langsung oleh individu dan komunitas. Hal ini berarti, misalnya, program bantuan hukum tidak hanya tersedia, tetapi benar-benar membantu masyarakat mendapatkan keadilan yang efektif,” tutur Aidan.
Pertemuan ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terbuka, dengan fokus pada upaya nyata yang membawa manfaat langsung dan signifikan bagi kehidupan masyarakat.