Penyerahan izin dua program doktoral UIN Jakarta
MANDALIKANEWS.COM | JAKARTA — Kementerian Agama sudah menerbitkan izin penyelenggaraan dua program doktor baru di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keduanya, Program Doktor Ilmu Syariah di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Program Doktor Sejarah Peradaban Islam di Fakultas Adab dan Humaniora (FAH).
Izin penyelenggaraan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 468 Tahun 2025 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Sejarah Peradaban Islam untuk Program Doktor dan KMA Nomor 469 Tahun 2025 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Syariah untuk Program Doktor. Kedua regulasi terbit pada 30 April 2025.
Penerbitan izin penyelenggaraan kedua program doktor sendiri disambut positif pimpinan dan civitas academica UIN Jakarta. Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar bersyukur dan mengapresiasi terbitnya izin dua program doktor ini.
Secara khusus, Rektor berterima kasih atas dukungan Kemenag melalui Ditjen Pendis sehingga izin penyelenggaraan bisa diterbitkan. Rektor juga menyampaikan apresiasi pada berbagai unit UIN Jakarta yang terlibat dalam penyiapan pengajuan izin penyelenggaraan kedua program doktor tersebut.
Rektor Asep Jahar menuturkan, pembukaan kedua program doktor ini sejalan dengan visi UIN Jakarta untuk memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan yang unggul dan bereputasi internasional. “Alhamdulillah, penambahan program doktor ini mempertegas posisi UIN Jakarta sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman yang mendalam, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Asep Jahar di Ciputat, Jumat (18/7/2025).
Rektor berharap, pembukaan Program Doktor Ilmu Syariah bisa berkontribusi pada pengembangan studi hukum Islam yang kontekstual dan adaptif melalui para lulusan yang nanti dihasilkan. Harapan sama juga pada Program Doktor Sejarah Peradaban Islam yang diharap mampu memperkaya kajian sejarah Islam melalui pendekatan interdisipliner.
Menyusul terbitnya izin ini, UIN Jakarta wajib memenuhi sejumlah ketentuan teknis, antara lain: memastikan ketersediaan minimal lima dosen tetap homebase, tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), serta wajib mengajukan akreditasi sementara kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maksimal enam bulan sejak keputusan terbit. Selain itu, laporan pelaksanaan akreditasi harus disampaikan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Terbitnya izin penyelenggaraan kedua program doktor juga disambut gembira pimpinan dan keluarga besar fakultas masing-masing program doktor. Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Jakarta, Dr. Ade Abdul Hak M.Hum. mengungkapkan rasa syukurnya atas penerbitan izin ini. Sebagai pimpinan sekaligus bagian dari komunitas akademik di lingkungan fakultas tertua kedua di UIN Jakarta ini, Dekan Ade Abdul Hak merasa sangat bersyukur dan terharu atas lahirnya Program Studi Doktor (S3) Sejarah Peradaban Islam, yang untuk pertama kalinya hadir di antara seluruh UIN di Indonesia.***